Hallo sahabat #siapkerja dimanapun berada. Baik para pencari kerja ataupun para pencari pekerja.
Era Revolusi Informasi 4.0 saat ini. Seolah anak kecilpun bisa jadi pedagang online. Dirumah, melalui hape, melalui ketikan dan foto lalu di- save, terus posting ke medsos ; dibacalah oleh netisen produk yg ditawarkan tersebut.
Bahkan yg tipis dan fakir ilmu, "ujug-ujug" bikin penjualan berjenjang tanpa memperdagangkan produk nyata ala MLM. Otomatis masuk perdagangan yg dilarang ISLAM atau perdagangan Haram dan Bathil !. Hati-hati....lur. Artikel perdagangan yg dilarang ; https://almanhaj.or.id/2979-jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html
Terus keinginan "kaya instan", menganggu sebagian mental tenaga kerja era "MAGER" jaman now. Seolah benar adanya, atas posting teman kita bawa uang jutaan rupiah dan jadi sukses karena pola apus2an tersebut.
Sobat...perdagangan riil saat ini benar-benar lesu dan lambat bertumbuh. Oleh sebab itu jangan mudah percaya posting "kaya mendadak" teman-teman di media sosial. Begitu juga tentang peluang kerja. Dengan tawaran pendapatan diatas level MANAGER. Pertanggung jawabannya ditelisik menggunakan metode "berundi" atau judi. COD atau Cash on Delivery tolong lebih diutamakan daripada metode jual beli transfer-transferan / metode INVESTASI BODONG yg akibatkan uang "hilang" entah kemana ??.
Maka dari itu TOKO/ KANTOR FISIK harus ADA di era perdagangan online. Selain fisik ada, berdiri, obyek benda ada, nyata wujudnya, bisa dilihat, disentuh, dan bisa dibuktikan. Masih perlu satu hal lagi yaitu Hak Cipta. Nama, merk, logo, obyek benda, hasil karya, buku, produk, program software yang orisinil ciptaan kita wajib memiliki Hak Cipta. Nah berikut TOKO/ KANTOR Fisik dan Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang oleh Negara kita tercinta Indonesia.
TOKO /KANTOR fisik harus ada, berikut alasannya ; selain output berupa produk hasil karya, merk, icon, lambang bisnis dilindungi UU no 28 Th 2014 Tentang Hak Cipta. Ada 9 lagi perangkat DASAR HUKUM sebagai alasan toko/ kantor fisik harus ada di era online ;
1. BUKU KE III KUHPerdata, Tentang Perikatan, mulai Pasal 1233 - Pasal 1456 ;
2. BUKU KE II KUHPerdata, Tentang Benda, mulai Pasal 499 - Pasal 1232 ;
3. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
4. Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Obyek Benda HASIL
KARYA adalah output setiap wujud nyata CIPTA-an baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Tentang RAHASIA DAGANG.
6. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2000, Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu. Menimbang ; Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim
yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak Sirkuit sebagai bagian dari
sistem Hak Kekayaan Intelektual.
7. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Menimbang ; Bahwa di
dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peran Merek menjadi sangat penting, terutama
dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
8. Undang-Undang nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Menimbang ;
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup
perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum
terhadap Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
9. Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2017 Tentang Waralaba.
10.Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jika apa perikatan utang ;
dalam hal ini sengketa gugatan perdata/PIDANA utang/piutang.
Lihat contoh IKLAN ; https://www.olx.co.id/iklan/jual-paket-usaha-laundry-mulai-5jt-sukses-bisnis-laundry-IDzR8LS.html
Kontribusi untuk sahabat SIAP KERJA, bekerja dan berkarya nyata tidak harus jadi KARYAWAN sampai tua pensiun, 5 sampai 15 tahun kedepan ENTREPRENEUR adalah tujuan karier saudara.
Ketik di google salah satu hastag berikut ; #hasilkarya #hakcipta #deditriputra #siapkerja #siaptoko #caramudahbelajardelphi7 #laundryasri #suksesbisnislaundry #pelatihwirausaha #masterybisnis #franchiselaundry #waralabalaundry #mostwantedentrepreneur #kulinerexplorer #stopcoindonesia
RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang | 088215238283
Era Revolusi Informasi 4.0 saat ini. Seolah anak kecilpun bisa jadi pedagang online. Dirumah, melalui hape, melalui ketikan dan foto lalu di- save, terus posting ke medsos ; dibacalah oleh netisen produk yg ditawarkan tersebut.
Bahkan yg tipis dan fakir ilmu, "ujug-ujug" bikin penjualan berjenjang tanpa memperdagangkan produk nyata ala MLM. Otomatis masuk perdagangan yg dilarang ISLAM atau perdagangan Haram dan Bathil !. Hati-hati....lur. Artikel perdagangan yg dilarang ; https://almanhaj.or.id/2979-jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html
Terus keinginan "kaya instan", menganggu sebagian mental tenaga kerja era "MAGER" jaman now. Seolah benar adanya, atas posting teman kita bawa uang jutaan rupiah dan jadi sukses karena pola apus2an tersebut.
Sobat...perdagangan riil saat ini benar-benar lesu dan lambat bertumbuh. Oleh sebab itu jangan mudah percaya posting "kaya mendadak" teman-teman di media sosial. Begitu juga tentang peluang kerja. Dengan tawaran pendapatan diatas level MANAGER. Pertanggung jawabannya ditelisik menggunakan metode "berundi" atau judi. COD atau Cash on Delivery tolong lebih diutamakan daripada metode jual beli transfer-transferan / metode INVESTASI BODONG yg akibatkan uang "hilang" entah kemana ??.
Maka dari itu TOKO/ KANTOR FISIK harus ADA di era perdagangan online. Selain fisik ada, berdiri, obyek benda ada, nyata wujudnya, bisa dilihat, disentuh, dan bisa dibuktikan. Masih perlu satu hal lagi yaitu Hak Cipta. Nama, merk, logo, obyek benda, hasil karya, buku, produk, program software yang orisinil ciptaan kita wajib memiliki Hak Cipta. Nah berikut TOKO/ KANTOR Fisik dan Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang oleh Negara kita tercinta Indonesia.
Basis perdagangan online dan toko fisik |
Merk, lambang, icon, bisnis, applikasi, buku dilindungi Hak Cipta |
1. BUKU KE III KUHPerdata, Tentang Perikatan, mulai Pasal 1233 - Pasal 1456 ;
2. BUKU KE II KUHPerdata, Tentang Benda, mulai Pasal 499 - Pasal 1232 ;
3. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
4. Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Obyek Benda HASIL
KARYA adalah output setiap wujud nyata CIPTA-an baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Tentang RAHASIA DAGANG.
6. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2000, Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu. Menimbang ; Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim
yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak Sirkuit sebagai bagian dari
sistem Hak Kekayaan Intelektual.
7. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Menimbang ; Bahwa di
dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peran Merek menjadi sangat penting, terutama
dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
8. Undang-Undang nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Menimbang ;
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup
perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum
terhadap Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
9. Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2017 Tentang Waralaba.
10.Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jika apa perikatan utang ;
dalam hal ini sengketa gugatan perdata/PIDANA utang/piutang.
Lihat contoh IKLAN ; https://www.olx.co.id/iklan/jual-paket-usaha-laundry-mulai-5jt-sukses-bisnis-laundry-IDzR8LS.html
Kontribusi untuk sahabat SIAP KERJA, bekerja dan berkarya nyata tidak harus jadi KARYAWAN sampai tua pensiun, 5 sampai 15 tahun kedepan ENTREPRENEUR adalah tujuan karier saudara.
Ketik di google salah satu hastag berikut ; #hasilkarya #hakcipta #deditriputra #siapkerja #siaptoko #caramudahbelajardelphi7 #laundryasri #suksesbisnislaundry #pelatihwirausaha #masterybisnis #franchiselaundry #waralabalaundry #mostwantedentrepreneur #kulinerexplorer #stopcoindonesia
RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang | 088215238283
Komentar
Posting Komentar